Informasi dari pihak terkait katanya sih gak repot ngurus soal blokir mobil dan motor, praktek di lapangan bisa jadi sangat berbeda lho. Terutama kalau kamu gak paham alur prosesnya, yang ada bisa seharian kamu di Samsat. Ini penting banget bagi kamu yang sudah menjual mobil atau motor kamu, karena kalau gak diblokir kamu bakal kena yang namanya pajak progresif. Supaya kamu gak bingung atau malah jadi repot ngurusnya, ini langkah yang harus kamu persiapkan supaya beneran gak ngerepotin:
- Dokumen yang dibutuhkan, yaitu: foto kopi KTP pemilik kendaraan, foto kopi KK, surat kuasa yang sudah ditandatangani dengan materai (kalau kamu mengurus untuk orang lain)
- Nopol kendaraan, merek dan tipe, tahun pembuatan, kepemilikan ke….
- Pulpen dan materai (persiapan isi formulir blokir)
- Pastikan kamu tahu alamat Samsat (ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk ya) di mana mobil atau motor terdaftar
- Sampai di Samsat langsung ke Loket Progresif dan minta Form Blokir Kendaraan
- Isi form sesuai data-data dan jangan lupa tanda-tangan di atas materai, setelah itu kembali ke Loket Progresif serahkan semua dokumen yang dibawa (foto kopi KTP, KK dan surat kuasa) tunggu nama dipanggil, setelah itu langsung foto kopi form blokir yang sudah distempel oleh Loket Progresif
- Beres itu langsung ke Loket Komputer serahkan lengkap dokumen yang tadi, tunggu nama dipanggil. Beres deh!
Selamat mencoba dan jangan lupa kasih jempol ya